1. Pemilik benda sitaan/barang bukti mengakses website Kejaksaan Negeri Pati di kemudian klik "Layanan Pengembalian Barang Bukti" 
  2. Pemilik menghubungi petugas layanan barang bukti Kejaksaan Negeri Pati di Nomor Whatsapp 081325429321 yang tercantum dalam website dengan mengirim foto Berita Acara Penyitaan, foto bukti kepemilikan lainnya, foto KTP pemilik dan foto Putusan Pengadilan, pada hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
  3. Agar masyarakat menghubungi pada saat jam kerja sebagaimana tersebut diatas;
  4. Petugas akan memberitahukan status hukum barang bukti kepada pemilik :
  • Apabila masih dipergunakan pada proses persidangan atau masih digunakan dalam perkara lain, maka petugas akan memberitahukan kepada pemilik.
  • Apabila sudah incraht atau tidak dipergunakan dalam perkara lain maka petugas akan segera memberitahukan dan segera mengantarkan kepada pemilik.

Layanan pengembalian barang bukti ini tidak dipungut biaya (GRATIS) dengan catatan apabila pemilik dapat melampirkan bukti kepemilikan, maka pemilik dapat mengambil barang bukti tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Pati (Gratis) atau diantar oleh petugas (jika memenuhi persyaratan).

.